Penyelesaian perkara pidana melalui konsep keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana dalat menjadii jalan keluar terhadap kesenjangan keadilan terhadap korban dan pelaku. Mediasi pidana merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan keseimbangan keadilan bagi para pihak serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pemidanaan secara menyeluruh yakni perlindungan dan kesejahteraan masyarakat (sosial defence and social welfare) sebagai bagian dari pendekatan humanis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mediasi penal dalam hukum positif Indonesia sebagai prinsip pemulihan korban, prinsip efektivitas, stabilisasi sosial dan prinsip perlindungan dan keadilan sosial. Mediasi penal berdasarkan konsep restotarive justice saat ini merupakan sebuah terobosan penyelesaian perkara hukum pidana yang sebelumnya mengedepankan cara penyelesaian represif melalui konsep restorative justice. Mediasi penal memerlukan instrumen hukum yang jelas dan kuat dalam penerapannya terutama dalam kaitannya dengan restorative justice.
Copyrights © 2025