Di Indonesia, pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang berupaya untuk menumbuhkan nilai-nilai dan kapasitas otonom di berbagai daerah. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen pemerintahan daerah sebagai salah satu bentuk demokrasi dalam hal partisipasi dan peninjauan kebijakan yang mengatur daerah, yang membantu meningkatkan kualitas dan kapasitas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan hukum terkait model partisipasi masyarakat dari sudut pandang UU No. 23 Tahun 2014 serta hambatan-hambatan dalam partisipasi masyarakat. Alternatif model pelibatan masyarakat yang ideal dalam pembuatan peraturan daerah di masa mendatang juga menjadi tujuan lain dari penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan sumber dari proses penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana partisipasi masyarakat berdasarkan perspektif UU No. 23 Tahun 2014. (2) apakah faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah.
Copyrights © 2025