Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban direksi dalam kasus kepailitan PT XYZ, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dan pidana direksi atas kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan, serta dampaknya terhadap kepailitan PT XYZ. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan atas kerugian yang timbul akibat keputusan pengadaan pesawat yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Sementara itu, dalam aspek pidana, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman atas suap yang diterimanya dalam proses pengadaan, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mencegah tindak korupsi dan memastikan pengelolaan perusahaan yang baik. Penelitian penyimpulkan pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini mencakup sanksi hukum dan perlunya reformasi tata kelola perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Copyrights © 2025