Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Namun, KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa. Penelitian ini menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan putusan hakim, serta mengevaluasi relevansi Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan maupun meringankan vonis pidana, sedangkan landasan yuridis memastikan pemenuhan unsur materiil pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, serta aspek sosiologis mempertimbangkan dampak pidana dan vonis yang diberikan. Tolok ukur pemberat dan peringan hukuman terdakwa yang berperilaku sopan harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak sosial, serta kondisi pelaku, karena perilaku sopan adalah kewajiban setiap individu dan semestinya diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum.
Copyrights © 2025