Penelitian ini dilaksanakan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT, untuk mengkaji bagaimana implementasi hukum pidana dapat dioptimalkan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan fisik dalam ranah rumah tangga sesuai pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan mengidentifiasi pertimbangan hukum yang diberi hakim pada pelaku KDRT dikaitkan dengan Putusan Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini yakni normatif yang bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder didapat melalui bahan hukum primer yang berhubungan pada aturan UU, putusan pengadilan, buku – buku, jurnal dan sumber teoritis lain. Hasil temuan memperlihatan faktor penyebab KDRT, Implementasi hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004, dan Pertimbangan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini.
Copyrights © 2025