Penelitian ini membahas mengenai pemakaian kartu lintas batas, yakni Pas Lintas Batas (PLB) dan kartu Traditional Boarding Cross (TBC) sebagai alat diplomasi dalam hubungan Indonesia-Papua Nugini di era Presiden Joko Widodo. Fokus utama dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana pemakaian kedua kartu lintas batas tersebut mendukung penguatan hubungan bilateral. Kebijakan ini merupakan Persetujuan Dasar dari Indonesia-Papua Nugini dan agar berjalan dengan baik, ini diatur dalam Pengaturan Khusus. Meningkatkan keamanan perbatasan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan memfasilitasi mobilitas masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Liberalisme dan konsep Cross Border Approach (CBA). Metode penelitian yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan fokus pada studi kasus PL Skouw. Sumber data yang dikumpulkam terdiri dari data primer yang dilakukan wawancara dan data sekunder dari buku, karya ilmiah, laporan, dokumen, serta website. Dari hasil tersebut dapat menunjukan bahwa pemakaian kartu lintas batas tradisional menciptakan hubungan bilateral yang semakin erat antara Indonesia-Papua Nugini.
Copyrights © 2025