Jurnal ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam perspektif hukum kesehatan. Objek riset ini adalah hak kesehatan reproduksi. Adapun tujuannya guna mengkaji bentuk perlindungan hukum pada hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam kerangka hukum nasional, implementasi kebijakan kesehatan reproduksi bagi kelompok masyarakat marginal saat ini di Kota Bandung, dan upaya memaksimalkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya bentuk perlindungan hukum terhadap hak kesehatan reproduksi masyarakat dalam kerangka hukum nasional diamanatkan untuk dilakukan oleh negara dalam dua bentuk yaitu dalam bentuk langkah preventif dan langkah represif. Implementasi kebijakan kesehatan reproduksi bagi kelompok masyarakat marginal saat ini di Kota Bandung belum maksimal dibuktikan dengan masih terdapat beberapa kasus masyarakat marginal (kelompok pemulung dan atau pengemis) yang belum memperoleh hak kesehatan reproduksi. Upaya memaksimalkan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum pada hak kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan dengan upaya perumusan kebijakan terkait implementasi hak kesehatan reproduksi, pendidikan hukum, sosialisasi maupun pengawasan.
Copyrights © 2025