Penelitian ini menganalisis aspek yuridis fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi. Tujuan penelitian ini adalah menelaah dasar hukum, mengetahui pelaksanaan, dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi studi kepustakaan dan wawancara kepada Analisis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intelijen Keimigrasian berwenang untuk melakukan penyelidikan dahn pengamanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Subseksi Intelijen Keimigrasian. Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, personel, material dan cap keimigrasian, serta kantor dan instalasi vital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi.
Copyrights © 2025