Penelitian ini menganalisis peran hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Papua. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada lokasi kerusakan lingkungan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan UU Otonomi Khusus Papua yang mengakui hak ulayat masyarakat adat. Namun, implementasi di Papua masih lemah akibat tumpang tindih regulasi pusat-daerah, dominasi sanksi administratif, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan minimnya pelibatan masyarakat adat. Kondisi tersebut berdampak pada deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi wilayah pesisir dan danau, penurunan produktivitas lahan, serta konflik sosial terkait lahan ulayat. Oleh karena itu, efektivitas hukum lingkungan di Papua hanya dapat tercapai melalui harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang tegas hingga pengadilan, peningkatan kapasitas teknis, serta integrasi kearifan lokal dalam mekanisme formal pengelolaan SDA. Hukum lingkungan harus diposisikan tidak hanya sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai instrumen keadilan ekologis bagi masyarakat Papua.
Copyrights © 2025