Penumpukan perkara di pengadilan merupakan salah satu masalah di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kurangnya efisiensi dalam berjalannya sistem peradilan merupakan salah satu penyebab. Hadirnya teknologi AI memberikan sebuah harapan bahwasanya teknologi yang memiliki efisiensi dapat mengatasi masalah penumpukan perkara, namun implementasinya terkendala beberapa hal, mulai dari aspek formil berupa regulasi yang kurang memadai, sampai aspek non-formil seperti subjektivitas teknologi AI yang dipertanyakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis filosofis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya akomodasi hukum terhadap teknologi AI sudah hadir, namun dalam bentuk parsial, yang artinya belum menyeluruh, serta melihat implementasi teknologi AI di dalam sistem peradilan Tiongkok dan Estonia, memberikan gambaran dan harapan penerapan teknologi AI di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam menyelesaikan perkara pidana ringan, yang bisa dimulai dengan langkah awal implikasi mendasar seperti pembuatan regulasi yang relevan mengenai AI dan membangun infrastruktur digital guna mendukung implementasi teknologi AI di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2025