Jasa blasting dan painting merupakan bagian dari proses produksi yang umum dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Blasting adalah metode yang menggunakan tekanan udara tinggi untuk menyemprotkan pasir baja guna menghilangkan karat pada material. Sementara itu, painting adalah metode pelapisan cat dengan menggunakan rol, semprotan, atau kuas. Permasalahan yang sering muncul dalam proses ini adalah keterlambatan atau tidak tercapainya target produksi, yang pada akhirnya memicu sengketa antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Di Indonesia, penyelesaian sengketa kontrak jasa konstruksi dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR) telah terbukti efektif, termasuk dalam industri konstruksi. Salah satu metode ADR yang penting adalah mediasi, karena memungkinkan para pihak menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Dengan bantuan mediator yang netral, mediasi mendorong tercapainya kesepakatan bersama yang adil dan dapat diterima kedua belah pihak. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan sumber hukum terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada dua hal utama: sejauh mana hasil mediasi mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak dalam sengketa kontrak jasa konstruksi, dan bagaimana pengaturan hukum mengenai mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Copyrights © 2025