Akta Pengakuan Hutang yang disertai Kuasa Menjual merupakan instrumen hukum yang sering digunakan dalam praktik kenotariatan sebagai jaminan pelunasan utang di luar jaminan kebendaan formal seperti Hak Tanggungan, Fidusia, atau Gadai. Pemberian kuasa menjual dimaksudkan untuk mempermudah kreditur dalam pelunasan piutang apabila debitur wanprestasi. Namun, dalam praktiknya sering timbul permasalahan ketika kreditur menggunakan kuasa tersebut secara sepihak tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada debitur, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan kuasa menjual yang melekat pada akta pengakuan hutang serta menelaah tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan dan keseimbangan hak para pihak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas keadilan kontraktual. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur mencakup perlindungan preventif, melalui peran notaris dalam mengawasi isi akta agar tidak merugikan salah satu pihak, dan perlindungan represif, melalui upaya hukum seperti pembatalan akta atau gugatan jika terjadi penyalahgunaan kuasa menjual. Notaris memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak independen serta menjamin terpenuhinya asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap akta yang dibuatnya.
Copyrights © 2025