Penelitian ini mengkaji penerapan asas publisitas dalam akta notaris berdasarkan sistem hukum positif Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap keabsahan akta notaris. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), asas publisitas terimplementasi secara implisit melalui kewajiban penyimpanan minuta akta, penerbitan salinan akta, pembuatan reportorium, serta pengumuman akta tertentu dalam Berita Negara. Penerapan asas ini memiliki karakteristik berbeda dengan konteks hukum kebendaan, ditandai dengan sifat keterbukaan yang terbatas dan selektif. Dalam praktiknya, asas publisitas pada akta notaris termanifestasi dalam tiga dimensi: aksesibilitas (siapa yang dapat mengakses informasi), prosedural (bagaimana akses diberikan), dan batasan (pembatasan akses oleh kewajiban rahasia jabatan). Penelitian empiris menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya aspek publisitas berkontribusi signifikan pada kasus-kasus pembatalan akta notaris. Implikasi hukum penerapan asas publisitas terhadap keabsahan akta notaris meliputi aspek validitas formil, kekuatan pembuktian, perlindungan hukum, dan pertanggungjawaban notaris. Penerapan asas publisitas yang tepat dan proporsional memperkuat keabsahan akta notaris dengan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Perkembangan teknologi informasi membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam penerapan asas publisitas, yang memerlukan kerangka regulasi komprehensif dan infrastruktur teknologi yang andal untuk menjamin keabsahan akta notaris di era digital.
Copyrights © 2025