Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Korban Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (Studi Putusan PN Bale Bandung 68/Pid.Sus/2022/Pn Blb)

Mochammad Reyza Saddam Mutawakil (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)
Lia Amalia (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)
Muhamad Abas (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena akibatnya yang meliputi aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi korban melalui UU 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berfungsi sebagai landasan hukum utama untuk menjamin hak-hak mereka. Penelitian ini lahir dari tingginya angka kasus KDRT serta kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum dan penerapan UU tersebut di ranah peradilan, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN BLB. Fokus kajian mencakup dua hal utama: bentuk perlindungan hukum bagi korban sesuai UU 23 Tahun 2004 dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku KDRT.Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif hukum dengan memanfaatkan metode legislatif dan studi kasus, yang memusatkan perhatian pada analisis dokumen hukum, teori, serta keputusan pengadilan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang PKDRT telah menciptakan landasan hukum yang kukuh untuk melindungi korban dan menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dalam analisis kasus, hakim memberikan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ecep Tatang bin Engkus karena terbukti melakukan kekerasan fisik berat terhadap istrinya. Secara keseluruhan, keputusan hakim tersebut sejalan dengan peraturan hukum yang ada dan memperlihatkan usaha penegakan keadilan yang seimbang, walaupun masih ada perdebatan mengenai pemenuhan rasa keadilan untuk korban.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...