Kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah serius di Indonesia karena akibatnya yang meliputi aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi korban melalui UU 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berfungsi sebagai landasan hukum utama untuk menjamin hak-hak mereka. Penelitian ini lahir dari tingginya angka kasus KDRT serta kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum dan penerapan UU tersebut di ranah peradilan, khususnya melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN BLB. Fokus kajian mencakup dua hal utama: bentuk perlindungan hukum bagi korban sesuai UU 23 Tahun 2004 dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku KDRT.Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif hukum dengan memanfaatkan metode legislatif dan studi kasus, yang memusatkan perhatian pada analisis dokumen hukum, teori, serta keputusan pengadilan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang PKDRT telah menciptakan landasan hukum yang kukuh untuk melindungi korban dan menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku. Dalam analisis kasus, hakim memberikan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ecep Tatang bin Engkus karena terbukti melakukan kekerasan fisik berat terhadap istrinya. Secara keseluruhan, keputusan hakim tersebut sejalan dengan peraturan hukum yang ada dan memperlihatkan usaha penegakan keadilan yang seimbang, walaupun masih ada perdebatan mengenai pemenuhan rasa keadilan untuk korban.
Copyrights © 2025