Perzinahan merupakan fenomena sosial yang memiliki aspek hukum sekaligus moral yang signifikan dalam masyarakat Indonesia. Tindakan ini bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma sosial dan agama, tetapi juga diatur secara tegas dalam Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain, dengan ketentuan bahwa perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, karena sifatnya merupakan delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, yaitu hasil studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa ditegakkan melalui alat bukti yang kuat, seperti pengakuan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian, sprei, buku nikah, hingga rekaman CCTV. Selain itu, peran suami sah terdakwa yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekaligus mengajukan pengaduan menjadi unsur penting, mengingat Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan.
Copyrights © 2025