Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 56/ Pid.B/ 2022/ Pn.Kwg)

Miki Kalimanto (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)
Deny Guntara (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)
Zarisnov Arafat (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)
Muhamad Abas (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2025

Abstract

Perzinahan merupakan fenomena sosial yang memiliki aspek hukum sekaligus moral yang signifikan dalam masyarakat Indonesia. Tindakan ini bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma sosial dan agama, tetapi juga diatur secara tegas dalam Pasal 284 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain, dengan ketentuan bahwa perkara hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, karena sifatnya merupakan delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, yaitu hasil studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa ditegakkan melalui alat bukti yang kuat, seperti pengakuan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian, sprei, buku nikah, hingga rekaman CCTV. Selain itu, peran suami sah terdakwa yang melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekaligus mengajukan pengaduan menjadi unsur penting, mengingat Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...