Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan, dan kebebasan. Tetapi pada kenyataannya, praktik money politics justru menjadi strategi umum yang digunakan untuk meraih dukungan pemilih. Padahal pemilu tidak hanya dipandang sebagai prosedur formal, melainkan sebagai tolak ukur kualitas demokrasi. Penelitian ini mengulas berbagai faktor yang menyebabkan politik uang masih berlangsung hingga saat ini, di antaranya sistem proporsional terbuka, lemahnya identifikasi pemilih terhadap partai politik, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta rendahnya efektivitas pengawasan oleh lembaga seperti KPU dan Bawaslu, serta bagaimana upaya penegakan hukum dalam menghadapi praktik tersebut. Analisis terhadap regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia landasan hukum, penegakannya masih menemui banyak hambatan baik dalam substansi aturan maupun implementasi di lapangan. Sehingga, penelitian ini dibutuhkan guna mendukung reformasi menyeluruh baik dari sisi regulasi, penguatan kelembagaan, hingga perubahan budaya politik masyarakat untuk menciptakan pemilu yang demokratis, partisipasif, serta berorientasi pada keadilan sosial, kesadaran hukum dan integritas penyelenggara.
Copyrights © 2025