Maraknya praktik arisan bodong yang dilakukan melalui media sosial telah menimbulkan banyak kerugian bagi pesertanya, terutama karena pelaku sering memanfaatkan kepercayaan dan masih minimnya pengawasan hukum dimedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami oleh korban arisan bodong berbasis media sosial, ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku arisan bodong dapat dimintai pertangungjawaban secara perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Namun, terdapat kendala hukum yang dihadapi koban dalam proses penuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari aparat penegak hukum, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media penggunaan media sosial dan Pembaruan hukum yang relevan dengan modus penipuan di media sosial.
Copyrights © 2025