Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian korban Arisan Bodong Berbasis Media Sosial Ditinjau dari Pasal 1365 Kuh Perdata

Hilmi Mokodompit (Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia)
Yoan B. Runtunuwu (Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia)
Wenly R. J Lolong (Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2025

Abstract

Maraknya praktik arisan bodong yang dilakukan melalui media sosial telah menimbulkan banyak kerugian bagi pesertanya, terutama karena pelaku sering memanfaatkan kepercayaan dan masih minimnya pengawasan hukum dimedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami oleh korban arisan bodong berbasis media sosial, ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku arisan bodong dapat dimintai pertangungjawaban secara perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Namun, terdapat kendala hukum yang dihadapi koban dalam proses penuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari aparat penegak hukum, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media penggunaan media sosial dan Pembaruan hukum yang relevan dengan modus penipuan di media sosial.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...