Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Dari Diskriminasi Jabatan Pasca Cuti Melahirkan

Fernanda Aulia Rachman (Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Ahmad Nailul Author (Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Perlindungan terhadap pekerja perempuan pasca cuti melahirkan di Indonesia masih berhenti pada tataran formal, hukum positif menjamin hak cuti dan melarang PHK karena alasan reproduktif, namun tidak mengatur hak pemulihan jabatan (right to return) sehingga membuka ruang demosi, rotasi nonpromotif, dan hilangnya kesempatan promosi. Penelitian hukum normatif-preskriptif ini menelaah bentuk perlindungan yang berlaku dan menguji penerapan asas perlindungan hukum serta asas non-diskriminasi untuk mencegah diskriminasi jabatan pada perempuan pasca cuti melahirkan. Pendekatan yang digunakan meliputi perundang-undangan, kasus PHI Ternate No. 7/Pdt.Sus-PHI/2019 serta Putusan MA No. 228 K/Pdt.Sus-PHI/2020, perbandingan ILO Convention No. 111 Tahun 1958 dan FMLA 1993, serta konseptual, analisis dilakukan secara deduktif dengan penafsiran sistematis-teleologis. Temuan menunjukkan perlindungan yang ada belum menjamin keberlanjutan jabatan. Secara teleologis, larangan PHK dalam Pasal 153 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 semestinya juga mencakup larangan degradasi posisi akibat fungsi reproduksi. Secara preskriptif, penelitian merekomendasikan penambahan norma eksplisit tentang job-protected leave/right to return melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, serta pengembangan doktrin prohibition of positional degradation agar pemulihan jabatan menjadi remedi utama dan tercapai keadilan substantif berperspektif gender.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...