Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap Putusan Nomor 120/Pdt.G/2019/PN Ckr yang berkaitan dengan tanggung jawab perdata dokter dalam kasus dugaan malpraktik medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan doktrin informed consent dan pembenaran komplikasi medis dalam perspektif hukum perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder dari literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent memiliki peran sentral dalam menentukan tanggung jawab hukum dokter, sedangkan komplikasi medis dapat menjadi dasar pembebasan tanggung jawab apabila telah dijelaskan secara transparan kepada pasien. Kesimpulannya, penguatan standar informed consent dan penerapan prinsip proporsionalitas oleh hakim diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif dalam praktik hukum kesehatan di Indonesia.
Copyrights © 2025