Sengketa pertanahan yang melibatkan tanah adat dan Pura di Bali sering kali menimbulkan permasalahan yang kompleks, terutama mengenai kewenangan absolut antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Ketidakjelasan batas kewenangan tersebut dapat menyebabkan masyarakat bingung dalam menentukan jalur hukum yang tepat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam penyelesaian sengketa tanah, serta mengkaji penerapannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya karena gugatan yang diajukan menggabungkan perbuatan melawan hukum oleh pihak perseorangan dan pejabat pemerintah, yang seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berbeda. Temuan ini memberikan pedoman bagi masyarakat dalam memilih Institusi Peradilan yang tepat dan menegaskan pentingnya regulasi yang jelas. Dengan demikian, sengketa pertanahan khususnya tanah adat dan Pura kedepannya dapat diselesaikan secara efektif sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2025