Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Jaminan di Luar Pengadilan : Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Goldna Keisya Hartanta (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)
Siti Malikhatun Badrah (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Eksekusi jaminan di luar pengadilan merupakan alternatif yang banyak digunakan dalam praktik kredit untuk mempercepat pemenuhan hak kreditur tanpa melalui proses litigasi yang panjang. Mekanisme ini umumnya diterapkan pada objek jaminan seperti fidusia, hak tanggungan, dan gadai. Namun, pelaksanaannya kerap memunculkan perdebatan yuridis, khususnya mengenai keabsahan, prosedur, serta perlindungan terhadap hak-hak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan batasan pelaksanaan eksekusi jaminan tanpa melalui peradilan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji regulasi yang berlaku, doktrin hukum, serta yurisprudensi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun eksekusi di luar pengadilan secara hukum dimungkinkan, dalam praktiknya masih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh kreditur dan seringkali mengabaikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan, serta standar prosedur yang menjamin hak para pihak tetap terlindungi secara proporsional. Penataan kembali regulasi juga diperlukan agar pelaksanaan eksekusi jaminan non-litigasi tidak menimbulkan ketimpangan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...