Perceraian berdampak luas terhadap struktur keluarga, terutama dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah). Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam penetapan hak asuh anak pasca perceraian melalui studi komparatif terhadap tiga putusan pengadilan agama, yaitu PA Maros No. 75/Pdt.G/2020/PA.Mrs, PA Klaten No. 0918/Pdt.G/2023/PA.Klt, dan PA Semarang No. 1101/Pdt.G/2022/PA.Smg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga putusan berlandaskan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, serta prinsip the best interest of the child. Namun, terdapat variasi dalam pola pertimbangan: PA Maros menekankan aspek emosional anak melalui Attachment Theory, PA Klaten menyoroti faktor sosial dan lingkungan dengan Ecological Systems Theory, sedangkan PA Semarang menafsirkan hukum secara progresif demi kemaslahatan anak meskipun ibu yang mengasuh telah murtad. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia bersifat dinamis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, serta perlu adanya pedoman nasional untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip tersebut.
Copyrights © 2025