Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Tentang Penerapan Hak Tanggungan Pada Perkara Ekonomi Syariah

Erma Dwiyanti (Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia)
Annisa Zakiyatul Fadlila (Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia)
Rohmawati Rohmawati (Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kewenangan Pengadilan Agama Malang dalam menangani kasus-kasus di bidang ekonomi Islam. Secara khusus, penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 0689/Pdt.G/2017/PA.Mlg, yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk pembatalan hak gadai. Dua isu utama dibahas dalam penelitian ini: pertama, mekanisme litigasi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Islam di Pengadilan Agama Malang, dan kedua, landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan panel hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan dokumen putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Data pendukung dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), arsip terkait, dan temuan dari wawancara mendalam dengan seorang hakim dari Pengadilan Agama Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan hukum yang digunakan oleh panel hakim dalam putusan tersebut secara fundamental kuat. Referensi hukum yang digunakan mencakup berbagai peraturan, seperti Undang-Undang No. 3/2006 dan Undang-Undang No. 50/2009 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Gadai, Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Kafalah, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Islam. Namun demikian, terdapat satu ketidakakuratan yang teridentifikasi: penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 106/PMK.06/2013 sebagai acuan, padahal peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permenkeu 27/PMK.06/2016.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...