Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam penanganan unjuk rasa Agustus 2025 di Indonesia, dengan fokus pada penggunaan gas air mata (GAM) yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur. Aksi demonstrasi yang awalnya damai berubah ricuh akibat tindakan represif aparat, termasuk dugaan penggunaan amunisi gas air mata kadaluarsa yang menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, menelaah peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta prinsip-prinsip dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan aparat tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Penggunaan diskresi kepolisian yang tidak terukur telah melanggar hak berkumpul dan berekspresi secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Article 21 ICCPR. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kepolisian melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan diskresi, audit logistik amunisi, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar hak asasi manusia internasional untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan menghormati hak warga negara.
Copyrights © 2025