Penelitian ini mengkaji tantangan penerapan dan penegakan Kode Etik Notaris dalam mencegah manipulasi hak atas harta klien di Indonesia. Menggunakan metode penelitian non-doktrinal (socio-legal research) melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis kasus, penelitian mengungkap kesenjangan sistemik antara law in books dan law in action yang dipicu faktor struktural (lemahnya koordinasi antar lembaga), kultural (rendahnya kepatuhan etika), dan individual (minimnya kesadaran moral). Temuan menunjukkan 73% pelanggaran etik berasal dari tekanan eksternal dan sistem verifikasi yang tidak memadai. Penelitian merekomendasikan penguatan refleksivitas etika melalui pendidikan berkelanjutan, mekanisme pengawasan independen, dan integrasi teknologi verifikasi digital untuk memitigasi risiko manipulasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas notaris.
Copyrights © 2025