Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pasca PP No. 6 Tahun 2025: Kajian Yuridis Empiris di Provinsi Jawa Timur

Marshanda Salsabila Sudarso Putri (Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia)
Arinto Nugroho (Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan substantif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Regulasi awal melalui PP No. 37 Tahun 2021 masih menekankan kepatuhan administratif, sehingga akses manfaat sering terhambat oleh syarat masa iur dan pembuktian formal pemutusan hubungan kerja. Perubahan melalui PP No. 6 Tahun 2025 hadir sebagai koreksi normatif untuk memperluas cakupan peserta, memperlonggar masa iur, memperpanjang tenggat klaim, serta menjamin pembayaran manfaat bagi pekerja meskipun perusahaan menunggak atau pailit. Penelitian hukum yuridis-empiris ini menilai efektivitas perubahan tersebut melalui pendekatan normatif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui data serta wawancara dengan Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan akses klaim, percepatan verifikasi, dan penurunan rasio penolakan, meskipun masih terdapat perbedaan tafsir antarwilayah dan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Secara preskriptif, reformulasi hukum ini menandai pergeseran dari kepatuhan formal menuju perlindungan substantif yang menegakkan asas kemanfaatan, kepastian, dan perlindungan hukum, sekaligus memperkuat posisi JKP sebagai instrumen nyata jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...