Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan substantif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Regulasi awal melalui PP No. 37 Tahun 2021 masih menekankan kepatuhan administratif, sehingga akses manfaat sering terhambat oleh syarat masa iur dan pembuktian formal pemutusan hubungan kerja. Perubahan melalui PP No. 6 Tahun 2025 hadir sebagai koreksi normatif untuk memperluas cakupan peserta, memperlonggar masa iur, memperpanjang tenggat klaim, serta menjamin pembayaran manfaat bagi pekerja meskipun perusahaan menunggak atau pailit. Penelitian hukum yuridis-empiris ini menilai efektivitas perubahan tersebut melalui pendekatan normatif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui data serta wawancara dengan Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan akses klaim, percepatan verifikasi, dan penurunan rasio penolakan, meskipun masih terdapat perbedaan tafsir antarwilayah dan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Secara preskriptif, reformulasi hukum ini menandai pergeseran dari kepatuhan formal menuju perlindungan substantif yang menegakkan asas kemanfaatan, kepastian, dan perlindungan hukum, sekaligus memperkuat posisi JKP sebagai instrumen nyata jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Copyrights © 2025