Hak cuti haid bagi pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sekaligus merepresentasikan aspek Kesehatan reproduksi. Meskipun demikian, penerapannya masih banyak menghadapi kendala, termasuk dalam hal normatif yang disediakan oleh hukum. Penelitian ini bertujuan sebagai pengingat hak cuti haid yang erat kaitannya dengan konsep kesehatan reproduksi yang diatur jelas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ditinjau dari perspektif perlindungan hukum, implementasi cuti haid masih belum berjalan efektif secara keseluruhan akibat dari ketidakpastian hukum serta minimnya mekanisme pengawasan. Karenanya, diperlukan Solusi hukum berupa penguatan regulasi, optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan pengusaha maupun pekerja. Dengan langkah tersebut, perlindungan hukum terhadap hak cuti haid pekerja perempuan di masa mendatang dapat lebih terjamin secara preventif maupun represif.
Copyrights © 2025