Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun. Faktor lingkungan dari teman sebaya merupakan faktor risiko tertinggi penyalahgunaan narkoba pada remaja. Pandangan “ikut teman” atau “agar diterima di pergaulan” dapat memicu remaja untuk mulai mencoba narkoba hingga menjadi kecanduan. Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. BUD penting diketahui agar tidak terjadi risiko penggunaan obat yang tidak efektif, rusak, atau terkontaminasi. Oleh karena itu, pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada siswa/i SMA, orang tua dan kalangan masyarakat. Metode yang dilakukan adalah penyampaian materi dan melakukan diskusi singkat. Hasil yang didapatkan adalah adanya dukungan yang besar dari pihak Madrasah Mas Al-Mawasir serta para aparat Desa Padang Kalua, antusiasme dari peserta acara dalam kegiatan, terjadi peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang bahaya narkoba dan BUD mencapai 100%.
Copyrights © 2025