AL-ASHLAH
Vol. 2 No. 1 (2023): (January 2023)

HIFZH AL-DIN SEBAGAI KONSIDERAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH AL-MAQASHID

Lukman Hakim (Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2023

Abstract

Pernikahan beda agama masih menjadi polemik hingga saat ini. Tidak dapat dipungkiri, di zaman yang segalanya terbuka, perjumpaan insan beda agama tidak dapat dielakkan. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan beda agama juga masih menjadi kontroversi. Masing-masing pendapat hukum disertai pertimbangan (konsideran). Masing-masing pihak yang melegalkan maupun tidak mengemukakan kemaslahatan sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum. Di satu pihak, pernikahan beda agama dilarang karena dapat menimbulkan mafsadat, yaitu dapat menyeret muslim menjadi non muslim. Di pihak lain, pernikahan beda agama dibolehkan karena dapat menyeret non muslim menjadi muslim. perdebatan ini perlu didudukkan dalam kerangka Fiqh al-Maqasid. Hal ini dapat merupakan upaya untuk memosisikan hukum Islam pada porosnya (inathat al-ahkam al-syar’iyyah bi maqasidiha)

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

al_ashlah

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope AL-ASHLAH : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam is a double-blind peer-reviewed journal published by Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Genteng Banyuwangi, Indonesia. Focus AL-ASHLAH : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam emphasizes ...