Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip syariah dalam layanan digital perbankan dan asuransi, mengidentifikasi tantangan kepatuhan di era teknologi finansial, serta merumuskan strategi optimalisasi penerapannya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, penelitian ini menelaah sumber normatif (fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, AAOIFI, IFSB) dan data empiris dari OJK serta Bank Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan syariah, namun memunculkan tantangan pada validitas akad elektronik, keamanan data, dan kesenjangan literasi digital. Ditemukan tiga strategi utama untuk menjaga kepatuhan syariah, yaitu: penguatan regulasi dan standardisasi akad digital, peningkatan literasi digital dan syariah, serta mitigasi risiko sistemik melalui perlindungan data dan penjaminan simpanan digital syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara OJK, BI, DSN-MUI, dan LPS dalam membangun kerangka regulasi terpadu serta mendorong penggunaan Distributed Ledger Technology (DLT) untuk meningkatkan transparansi dan keadilan transaksi. Implikasi hasil ini menunjukkan bahwa integrasi teknologi dan prinsip syariah bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga fondasi strategis menuju ekosistem keuangan syariah digital yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025