Dalam kondisi darurat, pemerintah kerap memanfaatkan diskresi untuk mengambil keputusan secara cepat ketika ketentuan hukum tidak memberikan arahan yang memadai. Namun, praktik ini berisiko bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum penggunaan diskresi dalam keadaan darurat, mengungkap potensi pelanggaran terhadap AUPB, serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang ada guna mencegah penyimpangan kekuasaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum, melalui telaah literatur, regulasi, dan doktrin yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun diskresi diperlukan sebagai bentuk keluwesan dalam penyelenggaraan pemerintahan, lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menekankan pentingnya peran lembaga pengawasan seperti Lembaga Yudisial, Legislatif, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta keterlibatan masyarakat untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Rekomendasi yang disampaikan mencakup penyusunan standar operasional prosedur, peningkatan kompetensi pejabat publik, dan penguatan mekanisme akuntabilitas guna menekan risiko pelanggaran terhadap AUPB.
Copyrights © 2025