Konflik agraria di Kecamatan Ilwayab, Kabupaten Merauke, merupakan salah satu bentuk sengketa lahan yang berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan collaborative governance sebagai strategi mitigasi konflik agraria serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen. Informan ditentukan secara purposive sampling meliputi perwakilan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, masyarakat adat, perusahaan, dan LSM. Data dianalisis dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance berpotensi mendorong penyelesaian konflik melalui forum komunikasi dan mekanisme mediasi yang inklusif. Namun, keterbatasan data kepemilikan tanah, rendahnya kepercayaan antaraktor, dan ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dan perusahaan menjadi hambatan utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas masyarakat, transparansi regulasi pertanahan, serta peran aktif pemerintah sebagai fasilitator netral untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025