Pemberdayaan masyarakat semakin digaungkan baik pada ranah pemerintah pusat bahkan pada pemerintahan terbawah yaitu pemerintah desa. Penggalian dan pengembangan potensi desa menjadi bagian tidak terlepaskan dari program pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dimana data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh dari artikel ilmiah dan dokumen lainnya yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberdayaan bukan hanya pada pengembangan potensi sumber daya alam saja namun juga pada sumber daya manusia yang dimiliki. Pemerintah desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa sehingga pemerintah desa mampu mengembangkan potensi wilayahnya secara maksimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024