Pengelolaan zakat hingga saat ini masih belum dioptimalkan terutama pada aspek pengumpulannya. Sebagai jihad ulama, maka zakat profesi ditetapkan sebagai salah satu jenis zakat yang perlu dibayarkan. Praktek zakat profesi juga dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengelolaan zakat profesi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengumpulan zakat profesi yang dilakukan oleh UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara telah sesuai prinsip-prinsip pengelolaan zakat dan pola pendistribusian zakat profesi masih sangat terbatas pada konsumtif tradisional. Sehingga, perlu adanya pola pendistribusian dalam aspek produktif. Penelitian selanjutnya diharapkan mampu meneliti lebih dalam terkait efektivitas pengelolaan zakat profesi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerinntah lainnya.
Copyrights © 2024