Penelitian ini membahas peran wakaf sebagai instrumen keuangan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wakaf memiliki potensi signifikan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan yang inovatif dan efektif, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam tentang kebaikan sosial. Pada tahun 2022, Indonesia muncul sebagai negara paling dermawan, mengalami pertumbuhan pesat dalam wakaf, khususnya wakaf uang tunai, yang diperkirakan mencapai 180 triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, tantangan seperti transparansi dan efisiensi manajemen menghambat pemanfaatannya yang optimal. Pemanfaatan dana wakaf dapat meningkatkan produktivitas UMKM dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga dan menumbuhkan kapasitas kewirausahaan melalui program pelatihan yang tepat sasaran. Studi ini menyoroti pentingnya mengintegrasikan teknologi dalam sistem manajemen wakaf untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi donatur. Hal ini menekankan perlunya upaya kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan lembaga keuangan, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pembiayaan UMKM melalui wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus BMT Amanah Ummah Surabaya, menggambarkan bagaimana pengumpulan wakaf yang inovatif dapat menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal di Indonesia. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip maqasid syariah, pelaksanaan wakaf uang tidak sekadar berorientasi pada keberlanjutan finansial, tetapi juga diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas,seperti Pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup melalui optimalisasi wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal, dan dukungan finansial melalui wakaf dapat membantu mereka tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Copyrights © 2025