Penelitian ini mengkaji implementasi penerapan Standar Jaminan Produk Halal pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bersertifikat halal di Kabupaten Jepara, mencakup komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi dan wawancara mendalam dengan 10 pelaku UMK bersertifkat halal di Jepara. Tahapan penelitian meliputi pengumpulan data, klasifikasi, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat dengan triangulasi sumber dengan membandingkan data dari berbagai informan dan sumber data lainnya. Sebagian besar pelaku UMK telah menerapkan Standar Jaminan Produk Halal dengan memastikan bahan baku halal, kebersihan alat produksi, dan penyajian sesuai standar. Proses produksi halal diawasi agar memenuhi ketentuan halal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi adanya tantangan implementasi, terutama terkait evaluasi rutin dari pihak eksternal yang belum optimal. Beberapa pelaku UMK menganggap bahwa pendampingan dari lembaga terkait masih diperlukan untuk meningkatkan keberlanjutan penerapan standar halal. Penerapan Standar Jaminan Produk Halal berdampak positif terhadap pelaku UMK, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, dan daya saing di pasar lokal maupun nasional. Penelitian ini terbatas pada beberapa pelaku UMK bersertifikat halal di wilayah tertentu, sehingga hasilnya belum dapat di generalisasi secara luas. Pendekatan kualitatif juga membatasi cakupan kuantitatif yang lebih luas.
Copyrights © 2025