Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Keberadaan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi krusial dalam menjaga kesesuaian produk dan layanan perbankan syariah dengan prinsip-prinsip akad Islam. DSN-MUI berfungsi menetapkan fatwa sebagai dasar hukum operasional, sedangkan DPS memastikan implementasinya di lapangan. Namun, efektivitas pengawasan dan implementasi masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya independensi DPS serta belum optimalnya sinergi antara DSN-MUI dan DPS. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis peran DSN-MUI dalam menetapkan fatwa dan independensi DPS dalam mengawasi implementasi prinsip syariah, khususnya di lembaga perbankan syariah di Pekanbaru. Menggunakan metode studi pustaka, data diperoleh dari berbagai literatur ilmiah dan sumber primer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun DSN-MUI dan DPS memiliki peran normatif dan implementatif yang penting, terdapat kesenjangan antara kebijakan dan praktik, serta struktur kelembagaan yang melemahkan independensi pengawasan DPS. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam perbaikan tata kelola syariah di sektor perbankan syariah Indonesia.
Copyrights © 2025