Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman umum penyelenggaraan pariwisata berbasis syariah di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dengan data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pemangku kepentingan pariwisata, termasuk pemerintah daerah, MUI, pelaku usaha, dan masyarakat lokal. Studi awal menunjukkan bahwa sebagian destinasi wisata di Kerinci belum mengadopsi standar layanan yang sesuai dengan prinsip syariah secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sektor pariwisata di Kerinci masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara kelembagaan. Fatwa DSN-MUI belum dijabarkan ke dalam regulasi teknis atau kebijakan daerah, dan pemahaman pelaku usaha terhadap konsep wisata halal masih terbatas. Meski terdapat dukungan sosial dari masyarakat Muslim, implementasi di lapangan menghadapi kendala struktural seperti ketiadaan panduan operasional, minimnya koordinasi lintas aktor, dan keterbatasan fasilitas halal. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara prinsip normatif dalam fatwa dan realitas implementasi di daerah. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan tata kelola wisata halal melalui regulasi daerah, pelibatan aktif MUI, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem pariwisata yang sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2025