Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dewan Pengawas Syariah, likuiditas, profitabilitas, dan Leverage terhadap agresivitas pajak pada Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2021–2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling, dan analisis data menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistics versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan keempat variabel independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak, namun secara parsial hanya profitabilitas yang memiliki pengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak dengan nilai signifikansi 0,036 dan koefisien regresi 0,226. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah, likuiditas, dan Leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Temuan ini menegaskan bahwa kinerja keuangan, khususnya profitabilitas, lebih dominan mempengaruhi perilaku agresivitas pajak dibandingkan faktor tata kelola syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan kepatuhan pajak dan efektivitas pengawasan syariah pada sektor perbankan syariah di Indonesia.
Copyrights © 2025