Penelitian ini mengkaji kesenjangan pengelolaan keuangan syariah di Indonesia, di mana kepatuhan formal menutupi tujuan substantif Maqāṣid Syarīʿah di tengah ekspansi perbankan Islam, fintech, zakat, dan wakaf, dengan masalah utama berupa implementasi fragmentaris, ketidakselarasan teori praktik, kekosongan pengukuran, serta defisiensi konteks lokal; tujuannya mencakup (1) Analisis konseptualisasi teoritis maqāṣid, (2) Evaluasi aplikasinya di lembaga Indonesia, dan (3) Penilaian pencapaian substantif melampaui kepatuhan fiqh formal, terbatas pada data sekunder literatur 2020–2025 (Jurnal Penelitian) tanpa primer empiris atau studi lapangan, sehingga mengabaikan dinamika pasca 2025 dan gejolak global. Metode library research kualitatif deskriptif-analitis melalui analisis tematik Braun dan Clarke (2006) mengungkap akar maqāṣid dari Al-Qur'an, Hadits, Al-Ghazali, dan Al-Syatibi sebagai kerangka hierarkis ḥifẓ yang diadaptasi untuk fintech/ESG, kebijakan BSI, inovasi UMKM, serta tata kelola BMT, meski hasil suboptimal akibat formalisme berlebih, inkonsistensi sektoral, defisit literasi/regulasi, dan tantangan institusional; rekomendasi meliputi indeks maqāṣid wajib OJK/DSN-MUI, literasi UIR-BSI bagi UMKM Riau, pedoman fintech ESG prioritas ḥifẓ al-nafs, kolaborasi BSI, fintech, zakat, serta studi panel longitudinal pasca reformasi.
Copyrights © 2025