Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik paylater dalam perspektif syariah serta menganalisis ketentuan hukum paylater dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut di era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yaitu dengan menelaah berbagai sumber literatur yang relevan berupa fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, buku, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan paylater dan hukum ekonomi syariah. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik paylater dalam perspektif syariah dinilai haram apabila mengandung dua unsur utama, yaitu adanya bunga yang disepakati sejak awal akad serta adanya denda keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa dan kaidah syariah. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa paylater tidak bersifat haram secara mutlak, karena masih dimungkinkan penggunaannya melalui layanan paylater tanpa bunga yang tidak mengandung unsur riba, sehingga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan transaksi sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Copyrights © 2025