Program penyuluhan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Panji Kidul Situbondo. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santriwati, guru agama, dan pengurus mengenai hak dan perlindungan hukum mereka berdasarkan hukum Indonesia. Dengan menggunakan metodologi pendidikan masyarakat, kegiatan ini melibatkan presentasi interaktif, studi kasus, dan sesi tanya jawab, dilengkapi dengan tes pra dan pasca untuk menilai transfer pengetahuan. Temuan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang kerangka hukum utama, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Intervensi ini menyoroti peran penting pendidikan hukum yang terarah dalam menjembatani kesenjangan antara peraturan perundang-undangan yang ada dan implementasi praktis dalam lingkungan pendidikan agama. Keberhasilan program ini menggarisbawahi potensi pesantren untuk menjadi mitra proaktif dalam membina lingkungan yang lebih aman dan memberdayakan kelompok rentan, sehingga berkontribusi pada tujuan yang lebih luas yaitu keadilan sosial dan kepatuhan hukum.
Copyrights © 2025