Dakwah merupakan amanah teologis yang mendasari kesinambungan risalah Islam yang ditegaskan melalui berbagai ayat al-Qur’an serta hadits yang sahih. Penelitian ini mencoba menganalisis landasan normatif kewajiban dakwah, khususnya pada ayat-ayat yang secara eksplisit menyebutkan perintah dakwah seperti Ali Imran ayat 104, serta menelaah konstruksi pemikiran ulama mengenai status hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para ulama sepakat atas wajibnya dakwah, namun berbeda dalam menentukan sifat kewajibannya, apakah fardu ‘ain, fardu kifayah, atau bentuk kombinatif yang bergantung pada kapasitas individu dan kebutuhan masyarakat. Perbedaan tersebut mengindikasikan fleksibilitas syariat dalam mengatur distribusi tanggung jawab dakwah agar tetap efektif dan sesuai dengan konteks. Dengan demikian, dakwah diposisikan sebagai pilar fundamental dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai Islam dan pembinaan umat. Ketiga jenis kewajiban tersebut saling melengkapi, sehingga dakwah tetap menjadi pilar utama keberlanjutan risalah Islam.
Copyrights © 2025