Tulisan ini membahas peran penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan demokratis, khususnya di Indonesia, di mana DPRD berfungsi sebagai wakil rakyat dalam pembuatan undangundang dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan yang efektif untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Meskipun DPRD DKI Jakarta telah berupaya melaksanakan fungsi ini dengan baik, tantangan dalam memenuhi harapan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau masih ada. Tulisan ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara DPRD dan Gubernur, yang harus didasarkan pada keterbukaan dan kejujuran untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, analisis etika dan moral dalam komunikasi antara kedua lembaga menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip etika yang kuat sangat diperlukan untuk meningkatkan legitimasi pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan DPRD tidak hanya berfungsi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Copyrights © 2024