Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan berbasis barcode di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Perda No. 1 Tahun 2024 untuk mengurangi parkir liar, pungutan liar, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan meliputi petugas Dinas Perhubungan, juru parkir, dan pengguna parkir berlangganan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak berjalan efektif karena ketiadaan alat pemindai barcode, minimnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, serta penolakan juru parkir. Akibatnya pengguna barcode tetap dikenai pungutan manual. Penelitian ini merekomendasikan penyediaan perangkat pemindai, pelatihan teknis, peningkatan pengawasan, serta perbaikan sistem digital agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal.
Copyrights © 2025