Sistem Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold) merupakan salah satu mekanisme penting dalam pemilihan umum di Indonesia yang menentukan syarat dukungan partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, serta implikasi penerapan presidential threshold terhadap dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis deskriptif, memanfaatkan data dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan mendorong penyederhanaan partai politik. Namun, penerapannya menimbulkan perdebatan karena dianggap membatasi hak partai politik baru serta mengurangi ruang partisipasi politik. Kesimpulannya, meskipun presidential threshold memiliki fungsi strategis bagi stabilitas pemerintahan, diperlukan evaluasi kebijakan agar mekanisme ini tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan inklusivitas demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2025