Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum guna menemukan pemenuhan hak rehabilitasi bagi narapidana melalui mekanisme Transfer of Sentenced Person yang diatur dalam The Nelson Mandela Rules. Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk memfasilitasi rehabilitasi sosial dan reintegrasi narapidana dengan memindahkan mereka ke negara asal, yang memungkinkan mereka untuk menjalani hukuman lebih dekat dengan keluarga dan budaya mereka. Dalam perspektif The Nelson Mandela Rules, yang menekankan pentingnya perlakuan manusiawi dan akses rehabilitasi yang adil bagi narapidana, pemindahan ini dapat dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan psikologis dan sosial narapidana. Hasil penelitian ini menerangkan adanya pemenuhan pemenuhan hak untuk mendukung rehabilitasi dalam keberhasilan pemindahan narapidana. Pelaksanaan pemindahan sangat bergantung pada komitmen negara-negara dalam menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar internasional yang tercantum dalam The Nelson Mandela Rules.
Copyrights © 2025