Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan Dana Desa di Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Iluta secara umum telah berjalan efektif sesuai PMK Nomor 145 Tahun 2023. Tahapan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat kendala berupa ketidaklengkapan dokumen dan keterlambatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pada tahapan penggunaan, sebagian besar program berjalan sesuai perencanaan, namun program rehabilitasi jembatan belum optimal akibat keterlambatan pencairan dana dan kendala administrasi. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara baik oleh pemerintah desa, camat, pendamping desa, dan pemerintah kabupaten, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran yang memerlukan penghentian atau penundaan penyaluran dana desa. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Iluta sudah efektif namun perlu peningkatan pada aspek administrasi dan perencanaan program tertentu
Copyrights © 2026