Pembangunan dan pengelolaan keuangan desa harus memiliki dasar yuridis agar pembangunan desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, terarah, dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan kepada masyarakat desa. Begitu pula dengan pengelolaan keuangan desa perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan oleh pemerintah desa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Dasar yuridis yang dimaksud adalah perlunya pembentukan peraturan desa sebagai produk hukum guna mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitiannya adalah Pertama, hubungan antara asas-asas pembentukan perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan sosiologis masyarakat. Kedua, bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa meliputi rumusan tidak jelas, tidak terbuka, dan tidak dapat dilaksanakan.
Copyrights © 2025