Pemberdayaan masyarakat di kelurahan pada kegiatan pelatihan dan pengembangan UMKM merupakan kebijakan pemerintah sesuai dengan peraturan Walikota Medan No 37 tahun 2019 bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri serta mensejahterakan ekonomi masyarakat kelurahan. Kondisi yang terjadi saat ini masih terdapat masyarakat yang belum bekerja atau pengangguran yang bisa disebabkan oleh masyarakat yang tidak memiliki keterampilan dalam usaha dan minimnya lapangan pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberdayaan masyarakat dikelurahan khususnya pada kegiatan pelatihan dan pengembangan UMKM di Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III. Metode penelitian yang digunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Medan No 37 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelurahan studi pada Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun terdapat kendala atau penghambat dalam pengimplementasian.
Copyrights © 2026